top of page
TENTANG KAMI

Unit Pengelola Rumah Susun Tambora menaungi 3 Rusun, yaitu

1.     Rusun Sewa Tambora, terdiri dari 7 Blok Tambora Lama dan Tambora Tower

2.     Rusun Sewa Pesakih, terdiri dari 8 Blok 

3.     Rusun Sewa Flamboyan, terdiri dari 6 Blok

 

Tupoksi Unit Pengelola Rumah Susun
1.    Unit Pengelola Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan pengelelolaan rumah susun.
2.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point “1”, Unit Pergelola Rumah Susun menyelenggarakan fungsi :
       a.    Penyusunan rencana strategis dan remcana kerja dan anggaran / Rencana bisnis anggaran Unit Pengelola Rumah Susun;
       b.    Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran / rencana bisnis anggaran Unit Pengelola Rumah
              Susun;
       c.    Penyusunan standar dan prosedur pelayanan pengelolaan Rumah susun;
       d.    Pemantauan, monitoring dan evaluasi kelaikan penghunian / penggunaan rumah susun;
       e.    Pengelolaan retribusi penghunian/penggunaan rumah susun;
       f.    Pelaksanaan pengembangan teknis pengelolaan rumah susun:
       g.    Pemeliharaan dan perawatan kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan rumah susun;
       h.    Pelaksanaan inventarisasi dan seleksi para calon penghuni rumah susun;
       i.    Pelaksanaan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi teknis bagi calon atau penghuni rumah susun;
       j.    Pengawasan, pengendalian dan penertiban penghunian/penggunaan satuan rumah susun baik dari segi peruntukan
              maupun dari segi status haknya;
       k.    Pengelolaan prasarana dan sarana rumah susun;
       l.    Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Pengelola Rumah Susun;
      m.    Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelola Rumah Susun;
       n.    Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pe,ngaturan acara Unit Pengelola Rumah Susun;
       o.    Pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Rumah Susun;
       p.    Pengelolaan kearsipan Unit Pengelola Rumah Susun; dan
       q.    Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun.

 

Susunan Organisasi Unit Pengelola Rumah Susun terdiri dari :
a.   Kepala Unit;
b.   Subbagian Tata Usaha;
c.   Subbagian Keuangan;
d.   Satuan Pelaksana Pelayanan;
e.   Satuan Pelaksana Prasarana dan Sarana;
f.   Satuan Pengawas Internal; dan
g.   Subkelompok Jabatan Fungsional.

UNIT PENGELOLA RUMAH SUSUN TAMBORA

DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 

Jl. Taman Jatibaru, Nomor 01, Tanah Abang Jakarta Pusat

Jl. Daan Mogot Km-23 No.14, Jakarta Barat

Rusun Pesakih /Daan Mogot - Blok. A Lt. Dasar

email: uprstambora.dpgp@gmail.com

bottom of page